Lewati ke konten
Disdukcapil Kota Tual Layanan Adminduk Online

Transparansi

Dokumen & produk layanan

Persyaratan, SOP, standar pelayanan, produk hukum, dan penjelasan setiap produk layanan Dukcapil.

Produk Hukum

Persyaratan Layanan

Standar Operasional Prosedur

Standar Pelayanan

Produk Layanan Dukcapil

Akta Kelahiran

Akta Kelahiran adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kelahiran, mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa. Sementara Pelaporan Kelahiran Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Warga Ne...

Lihat uraian & persyaratan

Akta Kelahiran adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kelahiran, mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa. Sementara Pelaporan Kelahiran Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar negeri.

Persyaratan Akta Kelahiran

  1. Mengisi Surat Keterangan Kelahiran dari Disdukcapil (sudah ditandatangan dan cap Kelurahan).
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli).
  3. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kelahiran Ibu (bagi yang tidak melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA/Catatan Sipil).
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi yang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran).
  5. Fotokopi KTP-el orangtua/pelapor dan 2 orang saksi
  6. Fotokopi Kartu Keluarga.
  7. Formulir Permohonan Akta Kelahiran.
  8. Melampirkan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan*
    * Yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun:
    Fotokopi KTP-el yang bersangkutan
    Melampirkan fotokopi ijazah yang bersangkutan
    Melampirkan Surat Pernyataan Belum Pernah Bikin Akta Kelahiran dan Susunan Saundara Kandung
    Melampirkan Akta Perkawinan/Buku Nikah yang bersangkutan (jika sudah menikah)
    Surat Baptis (Khsus Non Muslim)
    * Fotokopi Akta Perceraian orangtua beserta salinan Putusan Pengadilan (jika orangtua bercerai)
    * Fotokopi Akta Kematian (jika orangtua sudah meninggal)
    * Gunakan SPTJM atau SP-LK:
    SPTJM Kelahiran: jika tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran Medis.
    SPTJM Perkawinan: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai orangtua.
    SP-LK Anak: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan orangtua (khusus pemohon 0-16 thn).
    * Untuk WNA lengkapi dengan:
    Fotokopi paspor orangtua
    Fotokopi KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP
    Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing bagi pemilik KITAS
    KTP-el keluarga/sponsor/penjamin
    Paspor/KTP orang asing/KITAS 2 orang saksi

Pelaporan Kelahiran Luar Negeri

  1. Mengisi formulir Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dari Disdukcapil
  2. Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Departemen/Rumah Sakit terkait yang menerbitkan (asli dan fotokopi)
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan Indonesia di negara tempat tinggal yang bersangkutan lahir (asli dan fotokopi)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga orangtua
  5. Fotokopi KTP-el orangtua
  6. Akta Perkawinan/Surat Nikah dan Akta Perceraian orangtua (asli dan fotokopi)
  7. Fotokopi Paspor anak, ibu, dan bapak (asli dan fotokopi)

Jangka Waktu Penerbitan

1 Jam Pelayanan

Akta Kematian

Akta Kematian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kematian untuk warga yang telah meninggal dunia. Sementara Pelaporan Kematian Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan WNI yang meninggal di...

Lihat uraian & persyaratan

Akta Kematian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kematian untuk warga yang telah meninggal dunia. Sementara Pelaporan Kematian Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan WNI yang meninggal di luar negeri.

Persyaratan Akta Kematian

  1. Mengisi formulir Pelaporan Kematian dari Disdukcapil.
  2. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit / para medis (asli)
  3. Surat Keterangan Kematian dari kelurahan (asli)
  4. Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
  5. Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia
  6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
  7. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi dari pihak keluarga
  8. Fotokopi KTP-el pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor ketua RT, lampirkan fotokopi SK sebagai bukti Ketua RT.
  9. Untuk WNA lengkapi dengan:
    Fotokopi Paspor yang meninggal dunia
    Fotokopi Visa yang meninggal dunia
    Fotokopi KITAS/KITAP
    Fotokopi KTP-el yang meninggal dunia bagi pemilik KITAP
    Fotokopi SKTT yang meninggal dunia bagi pemilik KITA

Persyaratan Pelaporan Kematian Luar Negeri

  1. Mengisi formulir Pelaporan Kematian Luar Negeri dari Disdukcapil
  2. Fotokopi Akta Kematian dari negara dimana yang bersangkutan meninggal
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan negara setempat
  4. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el yang meninggal dunia
  5. Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia
  6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
  7. Fotokopi paspor yang meninggal dunia
  8. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi kerabat terdekat
  9. Fotokopi KTP-el pelapor

Jangka Waktu Penerbitan

1 Jam Pelayanan

Akta Perceraian

Akta Perceraian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Perceraian, khusus untuk non muslim. Sementara pelaporan Perceraian Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Perceraian WNI di luar negeri...

Lihat uraian & persyaratan

Akta Perceraian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Perceraian, khusus untuk non muslim. Sementara pelaporan Perceraian Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Perceraian WNI di luar negeri.

Persyaratan Akta Perceraian

  1. Mengisi formulir Akta Perceraian dari Disdukcapil
  2. Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri pemohon yang berkekuatan hukum tetap
  3. Akta Perkawinan (asli dan fotokopi)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga suami-istri legalisir dan fotokopi KTP-el suami-istri legalisir
  5. Akta Kelahiran suami-istri
  6. Surat bukti ganti nama (bagi WNI keturunan yg berganti nama)
  7. Surat Pengantar dari panitera Pengandilan Negeri
  8. Untuk WNA lengkapi dengan:
  9. Dokumen imigrasi yang bersangkutan
  10. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang bersangkutan

Persyaratan Pelaporan Perceraian Luar Negeri

  1. Mengisi formulir Pelaporan Perceraian Luar Negeri dari Disdukcapil
  2. KTP-el (asli dan fotokopi)
  3. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  4. Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
  5. Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
  6. Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
  7. Sertifikat Perceraian (asli dan fotokopi)

Jangka Waktu Penerbitan

1 Jam Pelayanan

Akta Perkawinan

Akta Perkawinan adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Perkawinan, khusus untuk non muslim. Sementara Pelaporan Perkawinan Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Perkawinan WNI di luar negeri...

Lihat uraian & persyaratan

Akta Perkawinan adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Perkawinan, khusus untuk non muslim. Sementara Pelaporan Perkawinan Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Perkawinan WNI di luar negeri.

Persyaratan Akta Perkawinan

  1. Mengisi formulir Akta Perkawinan dari Disdukcapil
  2. Surat Keterangan Perkawinan/Pemberkatan dari Pemuka Agama dan Pemuka Penghayat Kepercayaan yang dilegalisir (asli & fotokopi)
  3. KTP dan KK calon mempelai (asli dan fotokopi)
  4. KTP dan KK orangtua (asli & fotokopi)
  5. Akta Kelahiran calon mempelai (asli & fotokopi)
  6. Surat Pernyataan Belum Pernah Kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan dan diketahui oleh:
    Lurah/Kepala Desa, bagi yang berdomisili di (asli)
    Disdukcapil, bagi yang berdomisili di luar (asli)
  7. Fotokopi Surat Baptis/Permandian
  8. Surat Keterangan Kewarganegaraan (asli dan fotokopi)
  9. Surat Ganti Nama calon mempelai dan orangtuanya (asli dan fotokopi)
  10. Surat Izin Komandan (TNI/Polri) asli
  11. Akta Perceraian, bagi yang telah bercerai
  12. Akta Kematian suami/istri terdahulu, bila telah meninggal dunia (asli & fotokopi)
  13. Akta Kelahiran anak yang disahkan (asli dan fotokopi)
  14. Surat Izin Perkawinan dari Pengadilan Negeri dan atau dari Instansi Pelaksana (bagi yang di bawah umur)
  15. Akta perjanjian perkawinan
  16. Pasfoto berwarna 4x6 berdampingan sebanyak 3 lembar
  17. KTP 2 orang saksi dan hadir pada waktu pencatatan
  18. Untuk WNA lengkapi dengan:
    Paspor lengkap (asli dan fotokopi)
    KITAS/KITAP (asli dan fotokopi)
    Surat Izin Perkawinan dari Kedutaan Negara yang bersangkutan (asli)
    Surat Disdukcapil asal/luar daerah
    Surat tanda lapor perkawinan dari kepolisian
  19. Melampirkan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan

Persyaratan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri

  1. Mengisi formulir Pelaporan Perkawinan Luar Negeri dari Disdukcapil
  2. KTP-el (asli dan fotokopi legalisir)
  3. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi legalisir)
  4. Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
  5. Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
  6. Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
  7. Sertifikat Married (asli dan fotokopi)
  8. Pasfoto berwarna berdampingan sebanyak 3 lembar

Jangka Waktu Penerbitan

1 Jam Pelayanan

Kutipan Kedua

Pelayanan masyarakat untuk kebutuhan: Mencetak ulang akta yang hilang atau rusak (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pengakuan Anak, Akta Perkawinan, Akta Perceraian). Memperbaiki akta, dalam konteks terdapat kesalahan...

Lihat uraian & persyaratan

Pelayanan masyarakat untuk kebutuhan:
Mencetak ulang akta yang hilang atau rusak (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pengakuan Anak, Akta Perkawinan, Akta Perceraian).
Memperbaiki akta, dalam konteks terdapat kesalahan cetak pada akta (salah nama sendiri, nama orangtua, tanggal lahir, bulan lahir, tempat lahir, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, jenis kelamin, dll), dengan ketentuan kesalahan pada pencetakan akta, bukan kesalahan pada buku register. Jika telah sesuai dengan buku register, untuk perubahannya harus melewati tahap penetapan pengadilan tempat tinggal atau domisili pemohon sekarang.
Apabila terdapat kesalahan pada akta, maka harus di proses dulu di Layanan Perbaikan Data.

KUTIPAN AKTA KEDUA KARENA RUSAK

  1. Kutipan Akta asli, untuk ditarik kembali dan difotokopi 1 lembar
  2. Fotokopi Paspor (wajib dilampirkan bagi pemegang paspor)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon dan fotokopi KTP-el pemohon
  4. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian orangtua
  5. Untuk warga keturunan lengkapi dengan:
    Fotokopi Surat Keterangan Ganti Nama
    Fotokopi Surat Kewarganegaraan

KUTIPAN AKTA KEDUA KARENA HILANG

  1. Fotokopi Kutipan Akta yang hilang sebanyak 2 lembar/ Nomor Register Akta
  2. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon dan fotokopi KTP-el pemohon
  3. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian orangtua
  4. Fotokopi Paspor (wajib dilampirkan bagi pemegang paspor)
  5. Surat Keterangan Pelaporan Kehilangan dari Kepolisian
  6. Untuk warga keturunan lengkapi dengan:
    Fotokopi Surat Kewarganegaraan
    Fotokopi Perubahan Nama

KUTIPAN AKTA KEDUA KARENA HILANG

  1. Fotokopi Kutipan Akta yang hilang sebanyak 2 lembar/ Nomor Register Akta
  2. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon dan fotokopi KTP-el pemohon
  3. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian orangtua
  4. Fotokopi Paspor (wajib dilampirkan bagi pemegang paspor)
  5. Surat Keterangan Pelaporan Kehilangan dari Kepolisian
  6. Untuk warga keturunan lengkapi dengan:
    Fotokopi Surat Kewarganegaraan
    Fotokopi Perubahan Nama

KUTIPAN KEDUA TERBITAN LUAR

  1. Surat Rekomendasi dari Disdukcapil yang menerbitkan dokumen
  2. Fotokopi KTP-el pemohon
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi dokumen Akta
  5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

MEMBUAT SURAT REKOMENDASI

  1. Fotokopi KTP-el pemohon
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi dokumen Akta
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

Jangka Waktu Penerbitan

1 Jam Pelayanan

Diajukan langsung di kantor Disdukcapil.

Legalisasi Dokumen

Pelayanan masyarakat untuk melakukan pengesahan/legalisasi berbagai dokumen kependudukan seperti: Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan (khusus non muslim), Akta Perceraian (khusus non muslim), dan surat keteran...

Lihat uraian & persyaratan

Pelayanan masyarakat untuk melakukan pengesahan/legalisasi berbagai dokumen kependudukan seperti: Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan (khusus non muslim), Akta Perceraian (khusus non muslim), dan surat keterangan untuk berbagai keperluan lainnya.

Persyaratan:

* Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir *

Jangka Waktu Penerbitan

1 Jam Pelayanan

Diajukan langsung di kantor Disdukcapil.

Pengakuan Anak

Pelayanan masyarakat untuk penerbitan Pencatatan Pengakuan Anak. Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orangtuanya telah sah melaksanakan perkawinan, tetapi belum sah menurut hukum negara.

Lihat uraian & persyaratan

Pelayanan masyarakat untuk penerbitan Pencatatan Pengakuan Anak. Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orangtuanya telah sah melaksanakan perkawinan, tetapi belum sah menurut hukum negara.

Persyaratan Pencatatan Pengakuan Anak

  1. Mengisi formulir Pengakuan Anak dari Disdukcapil
  2. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung. Contoh Surat Pernyataan bisa dilihat disini.
  3. Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahui Lurah
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Fotokopi Akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung
  6. Surat Keterangan Perkawinan Secara Agama
  7. Fotokopi Kartu Keluarga/KTP-el ayah biologis dari ibu kandung
  8. Untuk WNA lengkapi dengan:
    Fotokopi Paspor
    Fotokopi KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP
    Fotokopi SKTT orang asing bagi pemilik KITAS
    Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan atau Surat Tanda Melapor Diri (STMD)

Jangka Waktu Penerbitan

1 Jam Pelayanan

Diajukan langsung di kantor Disdukcapil.

Surat keterangan

Pelayanan masyarakat membuat Surat Keterangan untuk kebutuhan berikut:Pernyataan Keterangan Belum Kawin: surat keterangan yang ditujukan untuk pencatatan sipil (khusus untuk non muslim) Pernyataan Masih Terikat Kawin: su...

Lihat uraian & persyaratan

Pelayanan masyarakat membuat Surat Keterangan untuk kebutuhan berikut:
Pernyataan Keterangan Belum Kawin: surat keterangan yang ditujukan untuk pencatatan sipil (khusus untuk non muslim)
Pernyataan Masih Terikat Kawin: surat yang menerangkan bahwa suami-istri itu masih terikat dalam perkawinan
Pernyataan Keterangan Kesetaraan KUA dan CAPIL: surat yg menerangkan salah satu pasangan suami-istri seagama adalah WNA

SURAT KETERANGAN BELUM KAWIN

  1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan/orangtua (asli)
  2. Fotokopi KTP-el kedua mempelai
  3. Fotokopi Kartu Keluarga yang bersangkutan
  4. Fotokopi Akta Kelahiran yang bersangkutan
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan di atas materai dari yang bersangkutan (asli)
  6. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan di atas materai dari orangtua yang bersangkutan, jika yang bersangkutan tidak bisa hadir (asli)
  7. Surat keterangan belum menikah dari Kelurahan (asli)
  8. Fotokopi Surat Cerai, bagi yang sudah pernah menikah

SURAT KETERANGAN MASIH TERIKAT DALAM PERKAWINAN

  1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan (asli)
  2. Fotokopi KTP-el yang bersangkutan
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Akta Perkawinan/Buku Nikah (fotokopi dan asli diperlihatkan)
  5. Fotokopi Pelaporan perkawinan, bagi yang menikah di luar negeri
  6. Surat Pernyataan Masih Terikat Kawin di atas materai dari yang bersangkutan dan suami/istri diketahui RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan (asli)
  7. Fotokopi Paspor
  8. Fotokopi KITAS/KITAP

SURAT KETERANGAN KESETARAAN KUA CAPIL

  1. Surat Permohonan dari KUA yang mengeluarkan Akta Perkawinan/Buku Nikah (asli)
  2. Surat Permohonan dari KUA setempat sesuai domisili, bagi yang menikah di luar negeri(asli)
  3. Fotokopi Pelaporan pernikahan dari KUA setempat apabila Akta Perkawinan/Buku Nikah dikeluarkan dari luar negeri
  4. Fotokopi KTP-el yang bersangkutan
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah
  7. Fotokopi Paspor Suami/Istri

Jangka Waktu Penerbitan

1 Jam Pelayanan

Diajukan langsung di kantor Disdukcapil.