Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kelahiran, mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa. Sementara Pelaporan Kelahiran Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Warga Ne...
Lihat uraian & persyaratan
Akta Kelahiran adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kelahiran, mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa. Sementara Pelaporan Kelahiran Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar negeri.
Persyaratan Akta Kelahiran
- Mengisi Surat Keterangan Kelahiran dari Disdukcapil (sudah ditandatangan dan cap Kelurahan).
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli).
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kelahiran Ibu (bagi yang tidak melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA/Catatan Sipil).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi yang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran).
- Fotokopi KTP-el orangtua/pelapor dan 2 orang saksi
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Formulir Permohonan Akta Kelahiran.
- Melampirkan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan*
* Yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun:
Fotokopi KTP-el yang bersangkutan
Melampirkan fotokopi ijazah yang bersangkutan
Melampirkan Surat Pernyataan Belum Pernah Bikin Akta Kelahiran dan Susunan Saundara Kandung
Melampirkan Akta Perkawinan/Buku Nikah yang bersangkutan (jika sudah menikah)
Surat Baptis (Khsus Non Muslim)
* Fotokopi Akta Perceraian orangtua beserta salinan Putusan Pengadilan (jika orangtua bercerai)
* Fotokopi Akta Kematian (jika orangtua sudah meninggal)
* Gunakan SPTJM atau SP-LK:
SPTJM Kelahiran: jika tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran Medis.
SPTJM Perkawinan: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai orangtua.
SP-LK Anak: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan orangtua (khusus pemohon 0-16 thn).
* Untuk WNA lengkapi dengan:
Fotokopi paspor orangtua
Fotokopi KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP
Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing bagi pemilik KITAS
KTP-el keluarga/sponsor/penjamin
Paspor/KTP orang asing/KITAS 2 orang saksi
Pelaporan Kelahiran Luar Negeri
- Mengisi formulir Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dari Disdukcapil
- Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Departemen/Rumah Sakit terkait yang menerbitkan (asli dan fotokopi)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan Indonesia di negara tempat tinggal yang bersangkutan lahir (asli dan fotokopi)
- Fotokopi Kartu Keluarga orangtua
- Fotokopi KTP-el orangtua
- Akta Perkawinan/Surat Nikah dan Akta Perceraian orangtua (asli dan fotokopi)
- Fotokopi Paspor anak, ibu, dan bapak (asli dan fotokopi)
Jangka Waktu Penerbitan
1 Jam Pelayanan