Lewati ke konten
Disdukcapil Kota Tual Layanan Adminduk Online
Semua layanan

Akta Pencatatan Sipil

Akta Kematian

Pencatatan kematian dan penerbitan akta kematian.

Dokumen persyaratan

Siapkan foto atau hasil pindai yang jelas (JPG/PNG, maks. 4 MB per berkas).

  • Surat keterangan kematian Wajib
  • Kartu Keluarga Wajib
  • KTP pelapor Wajib
  • KTP almarhum/ah Bila ada
  • Dokumen pendukung Bila ada

Data yang perlu disiapkan

  • Nomor KK almarhum/ah
  • NIK almarhum/ah
  • Nama almarhum/ah
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Tanggal kematian
  • Jam kematian
  • Tempat kematian
  • Sebab kematian
  • Yang menerangkan
  • Nama ayah almarhum/ah
  • Nama ibu almarhum/ah
  • NIK saksi 1
  • Nama saksi 1
  • NIK saksi 2
  • Nama saksi 2
  • Tempat pengambilan dokumen