Disdukcapil Kota Tual Layanan Adminduk Online

Pendaftaran Akun

Lengkapi data berikut untuk membuat akun layanan administrasi kependudukan.

Informasi Personal

  • Masukkan 16 digit nomor NIK
  • Wajib berupa angka sejumlah 16 digit
  • Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga
  • Wajib berupa angka sejumlah 16 digit
  • Nama lengkap sesuai dengan KTP
  • Tidak perlu menuliskan gelar
  • Tulis dengan huruf kapital
  • Pilih kecamatan sesuai domisili dan alamat pada Kartu Keluarga Anda saat ini

Informasi Akun

  • Isi dengan dimulai angka 0
  • Wajib berupa angka maksimal 15 digit
  • Pastikan nomor WhatsApp aktif dan dapat dihubungi
  • Pastikan email aktif, tidak penuh, dan dapat diakses
  • Email dipakai untuk notifikasi dan pengiriman dokumen yang telah selesai diproses
  • Minimal terdiri dari 8 karakter
  • Harus kombinasi huruf dan angka
  • Disarankan tidak memuat data yang mudah ditebak (nama, tanggal lahir) atau urutan huruf/angka (qwerty, 12345)

Foto Wajah / Selfie

Lampirkan Foto Selfie

Foto selfie Anda
Kamera belum aktif
Mengunggah foto…
  • Perangkat wajib memiliki kamera/webcam
  • Foto harus diambil langsung saat mendaftar — tidak bisa mengunggah berkas
  • Aktifkan izin kamera jika kamera tidak muncul

Perhatian

  • Pastikan foto wajah terlihat jelas dan merupakan wajah pemohon yang bersangkutan, bukan orang lain
  • Cukup foto bagian wajah, tidak perlu memegang KTP atau dokumen apa pun
  • Tidak menggunakan masker atau kacamata hitam
  • Mohon mengenakan pakaian yang rapi & sopan
  • Foto selfie akan disandingkan dengan foto KTP oleh petugas
  • Lakukan foto ulang jika hasil foto belum sesuai
  • Foto hanya digunakan untuk verifikasi dan keamanan akun — bukan untuk memperbarui foto KTP
  • Petugas berhak menolak pendaftaran atau memblokir akun jika foto tidak sesuai prosedur atau tidak jelas

Foto KTP

  • Format JPG, JPEG, atau PNG — maksimal 10 MB
  • Boleh hasil scan maupun foto dari ponsel
  • Pastikan NIK, nama, dan alamat terbaca jelas

Perhatian

  • Fotokan seluruh bagian KTP — jangan ada sudut yang terpotong
  • Hindari pantulan cahaya/blitz yang menutupi tulisan
  • KTP harus milik pendaftar sendiri, sesuai NIK yang diisi di atas
  • Foto KTP disandingkan dengan foto selfie oleh petugas saat verifikasi
  • Berkas disimpan pada penyimpanan tertutup dan hanya dapat dilihat petugas — tidak dapat diakses publik
  • Petugas berhak menolak pendaftaran jika foto KTP tidak terbaca atau tidak sesuai data yang diisikan

Sudah punya akun? Masuk