Lewati ke konten
Disdukcapil Kota Tual Layanan Adminduk Online
Semua layanan

Akta Pencatatan Sipil

Akta Perkawinan

Pencatatan perkawinan bagi pasangan non-muslim.

Dokumen persyaratan

Siapkan foto atau hasil pindai yang jelas (JPG/PNG, maks. 4 MB per berkas).

  • KK suami Wajib
  • KTP suami Wajib
  • KK istri Wajib
  • KTP istri Wajib
  • Pas foto berdampingan Wajib
  • Surat pemberkatan dari pemuka agama Wajib
  • Dokumen pendukung Bila ada

Data yang perlu disiapkan

  • Nomor KK suami
  • NIK suami
  • Suami anak ke-
  • Nomor KK istri
  • NIK istri
  • Istri anak ke-
  • NIK saksi 1
  • NIK saksi 2
  • Tanggal pemberkatan
  • Tempat pemberkatan