Lewati ke konten
Disdukcapil Kota Tual Layanan Adminduk Online
Semua layanan

KTP-el & KIA

KTP Elektronik

Pencetakan KTP-el baru, rusak, hilang, perubahan data, atau pengganti suket.

Dokumen persyaratan

Siapkan foto atau hasil pindai yang jelas (JPG/PNG, maks. 4 MB per berkas).

  • Kartu Keluarga Wajib
  • KTP lama / rusak Bila ada
  • Surat keterangan kehilangan (bila hilang) Bila ada
  • Dokumen pendukung lain Bila ada

Data yang perlu disiapkan

  • Nomor KK
  • NIK pemilik KTP
  • Nama lengkap
  • Alasan pencetakan