Lewati ke konten
Disdukcapil Kota Tual Layanan Adminduk Online
Semua layanan

Kartu Keluarga

Pisah KK

Membentuk Kartu Keluarga baru karena menikah, bercerai, atau alasan lain.

Dokumen persyaratan

Siapkan foto atau hasil pindai yang jelas (JPG/PNG, maks. 4 MB per berkas).

  • Kartu Keluarga Wajib
  • KK pasangan Bila ada
  • Buku nikah Bila ada
  • Akta/surat cerai Bila ada
  • Akta kematian pasangan Bila ada

Data yang perlu disiapkan

  • Jenis pisah KK
  • NIK yang pisah KK
  • Alasan
  • NIK pasangan (bila ada)
  • Kecamatan tujuan
  • Kelurahan/desa tujuan
  • RW
  • RT
  • Alamat tujuan