Lewati ke konten
Disdukcapil Kota Tual Layanan Adminduk Online
Semua layanan

Kartu Keluarga

Cetak Ulang KK

Cetak ulang Kartu Keluarga karena rusak atau hilang.

Dokumen persyaratan

Siapkan foto atau hasil pindai yang jelas (JPG/PNG, maks. 4 MB per berkas).

  • Kartu Keluarga lama / rusak Bila ada
  • Surat keterangan kehilangan (bila hilang) Bila ada

Data yang perlu disiapkan

  • Nama kepala keluarga
  • Alasan cetak ulang
  • Alamat kepala keluarga