Lewati ke konten
Disdukcapil Kota Tual Layanan Adminduk Online
Semua layanan

KTP-el & KIA

Kartu Identitas Anak (KIA)

Penerbitan KIA untuk anak usia di bawah 17 tahun.

Dokumen persyaratan

Siapkan foto atau hasil pindai yang jelas (JPG/PNG, maks. 4 MB per berkas).

  • Akta kelahiran anak Wajib
  • Kartu Keluarga Wajib
  • Pas foto anak (usia ≥ 5 tahun) Bila ada
  • Dokumen pendukung Bila ada

Data yang perlu disiapkan

  • Nomor KK
  • NIK anak
  • Nama anak
  • Jenis kelamin
  • Tempat lahir
  • Tanggal lahir
  • NIK ayah
  • Nama ayah
  • NIK ibu
  • Nama ibu
  • Tempat pengambilan dokumen