·46 kali dibaca
Pemerintah Kota Tual Dorong Akselerasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Pemerintah Kota Tual terus mendorong akselerasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal tersebut dilakukan dengan sejumlah kebijakan, baik yang sifatnya strategis hingga ke hal-hal bersifat teknis.
Pemerintah Kota Tual telah mengeluarkan surat edaran terkait Pelaksanaan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tual yang ditandatangi oleh Pj. Walikota Tual H. Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., MH.
Secara umum edaran itu menjadi upaya mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan akselerasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Untuk memastikan pencapaian target penerapan IKD di Kota Tual sesuai target yang ditetapkan pemerintah pusat, maka diharapkan agar seluruh Pimpinan Lembaga/Instansi Vertikal/BUMN, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah SMK/SMS/MA, untuk memerintahkan seluruh ASN/Non ASN, para mahasiswa dan para Siswa yang telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk untuk mealkukan Aktivasi Identitas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual,” tulis surat edaran itu.
Para Camat, Lurah, Kepala Desa dan Kepala Dusun juga telah diinstruksikan agar mendorong Masyarakat pada wilayah kerja masing-masing untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk sekaligus melakukan aktivasi IKD.
Demikian pula, seluruh Lembaga Instansi Vertikal/BUMN, Organisasi Perangkat Daerah, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Pelayanan Publik lainnya untuk menggunakan IKD sebagai bukti identitas KTP elektronik yang berbentuk digital setara dengan KTP Eelektronik yang berbentuk fisik.
“IKD merupakan Informasi Elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan (Kartu Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga) dan balikan dalam aplikasi digital melalui handphone/gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan,” ungkap Muhammad Kurnia, S.IP, M.Si. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual.
Muhammad Kurnia juga menyebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual sebagai leading sector pada akselerasi IKD, telah membuka pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan akan melakukan pelayanan jemput bola secara bertahap dengan priorotas ASN dan Non ASN dalam lingkup Pemerintah Kota Tual.
Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) termaktub dalam pasal 1 dan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 72 Tahun 2022 tentang Standar Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD).