Disdukcapil Tual Tidak Persulit Pengurusan Akta Anak
ual, Tribun-Maluku.com : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Kota Tual, Bakry Kabalmay menyatakan pelayanan kepengurusan Akta kelahiran anak hingga saat ini tidak ada yang dipersulit.
“Untuk akta kelahiran anak, kami tidak pernah memberikan kesulitan, yang penting persyaratan dilengkapi, ” katanya menanggapi keluhan masyarakat di Kantor Capil Kota Tual, Rabu (17/7/2019).
Dia menjelaskan, sesuai arahan Walikota Tual Adam Rahayaan tentang peningkatan pelayanan kepada masyarakat, ditindaklanjuti dengan program pendataan langsung masyarakat yang belum pengurusan Akta kelahiran anak tersebut.
“Sesuai arahan pak Wali Kota Tual tentang program jemput bola untuk pengurusan Akta kelahiran,” ucapnya.
Dia mengakui sudah melakukan kerja sama dengan Puskes Taar yaitu untuk anak yang baru lahir bisa mendapatkan akta kelahiran. “Kami juga akan langsung ke desa-desa untuk mendata anak yang belum punya akta kelahiran” jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, akta kelahiran merupakan dokumen yang penting bagi anak, terutama anak yang baru mau masuk sekolah, sehingga Dinas Capil Kota Tual akan memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat.
“Masyarakat diharapkan melengkapi persyaratan pendukung, agar mempercepat pengurusan Akta kelahiran anak tersebut,” katanya.
Lebih lanjut kata dia, bukan saja akta kelahiran tetapi juga perekaman E KTP dan Kartu Keluarga maupun pelayanan kependudukan lain tidak dipersulit.
Dia menambahkan kesiapan blangko KTP hingga saat ini masih ada dan pihaknya berharap agar masyarakat mengurus KTP atau kartu keluarga.
“Blangko KTP untuk Kota Tual masih ada, masyarakat yang mau mengurus KTP dan mengganti KTP yang rusak, silahkan mendatangi kantor Capil Tual,” pungkasnya.
Dia berhadap kepada masyarakat yang belum memiliki KTP agar segera melakukan perekaman di Capil.