Lewati ke konten
Disdukcapil Kota Tual Layanan Adminduk Online
Semua berita
·17 kali dibaca

Disdukcapil Tual Himbau Masyarakat Segera Urus KIA

Tual, Tribun-Maluku.com : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Kota Tual, Bakry Kabalmay menghimbau kepada masyarakat Kota Tual agar segera mengurus KTP anak atau Kartu Identitas Anak ( KIA).

“KIA sangat penting untuk kebutuhan anaknya nantinya,” katanya di Tual, Sabtu (24/8/2019).

Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA ini untuk mendata, melindungi, dan memenuhi hak anak. Dengan adanya kartu identitas anak ini, maka anak-anak bisa mengurus keperluan mereka sendiri, tanpa harus memperlihatkan kartu keluarga.

“Kartu ini bisa digunakan untuk kepentingan anak seperti mendaftar sekolah, periksa kesehatan, membeli tiket, menabung di bank, dan keperluan lainnya,” ungkapnya.

Masa berlaku kartu ini juga berbeda, Untuk KIA di bawah 5 tahun, masa berlakunya akan habis saat anak berulang tahun ke 5. Sedangkan KIA untuk anak 5-17 tahun, masa KIA habis sehari menjelang ulang tahun ke-17.

Syarat-syarat penerbitan Kartu Identitas Anak sebagai berikut :

1.      Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran

2.      Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan yaitu foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli dan Kartu Keluarga (KK) yang asli milik orang tua serta KTP orang tuanya atau wali.

3.      Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratannya yaitu foto copy akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli dan KK asli serta KTP asli kedua orangtua/wali dan ditambahkan pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.

Kartu identitas ini akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual tanpa biayanya.

 

Berita lainnya